KASUS DUGAAN KORUPSI 1,8 MILIAR

Sidang Sekdaprov Riau Yan Prana Saksi Sebut Terdakwa Punya Prestasi

Di Baca : 1624 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Saksi fakta tenaga ahli Perancanaan Ekonomi Pembangunan Bappeda Siak dari terdakwa Sekdaprov Riau non aktif Yan Prana, DR Azharuddin M Amin Dosen Pasca UIR dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2018 sebesar Rp1,8 miliar di dengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Hakim Ketua Lilin Herlina SH dkk.

Saksi Dr Azharuddin mengatakan Yan Prana punya prestasi cukup baik di Siak misalnya sektor zakat.

Zakat menurut saksi ahli Dosen Universitas Islam Riau (UIR) DR Azharuddin M Amin ini menjelaskan, dana zakat mensupport bidang lainnya pada saat bidang lain itu kekurangan anggaran misalnya Disdik kurang dana maka didukung dari dana zakat. 

"Itulah salah satu prestasi Yan Prana saat menjabat Ketua Bappeda Siak," kata DR Azharuddin.

Azharudsin mengaku sebagai dosen pasca UIR ditanya masalah sertifikat keahliannya dijawab ada sertifikat keahliannya yang sudah melekat sebagai dosen pasca sarjana UIR.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar