Revisi Perwako Persampahan untuk meminimalisir penyimpangan

Kejari Pekanbaru Dampingi Pemko, Pemungutan Retribusi Sampah Akan Pakai e-Money

Di Baca : 2140 Kali
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Ridwan Dahniel SH.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang merevisi Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pemungutan retribusi sampah. 

Di mana Perwako yang lama yakni Nomor 14/2020 sedang direvisi dan nantinya bila Perwako itu sudah direvisi maka pemungutan retribusi sampah akan dilakukan dengan sistem e-Money.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel Jumat (18/6/2021) menjelaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pekanbaru hanya sebagai pendamping terhadap masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara mendampingi Pemko Pekanbaru.

Tim JPN memberikan arahan yang terbaik bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan di koridor hukum.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar