Sidang Praperadilan Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Ditunda

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang praperadilan pengelola Pasar Simpangbaru Panam Pekanbaru Rio Rahman ditunda karena Kapolsek Tampan maupun kuasanya tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/7/2021).
Hakim tunggal Zefri Mayeldo Harahap SH MH membuka sidang dihadiri pemohon praperadilan, Rio Rahman melalui Penasihat Hukumnya, Aswin SH dan Richi Rahman.
Rio Rahman (31), ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam, Pekanbaru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka Rio Rahman oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim.
Surat tersebut didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon.
Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGR atas nama almarhum M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris, antara almarhum Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam.
Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada almarhum M Zein dan almarhum Yasman.(ads)
Tulis Komentar