Advokad Dr Yudi Krismen Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Car Wash Mobilux
Atas dasar hukum tersebut Dr Yudi Krismen meminta Satpol PP untuk menindak setiap bangunan gedung yang ada tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung di atas tanah kliennya yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 Januari 2005, dipertegas adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa di atas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
“Untuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (Perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan oungli," ujar Advokat kondang itu. (*/di)
Tulis Komentar