Advokad Dr Yudi Krismen Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Car Wash Mobilux
Tetapi kata Advokad yang akrab disapa Dr YK itu pemilik cucian mobil (car wash) Mobilux tetap bandel dan melakukan pembangkangan terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru dan memilih melanjutkan pembangunan cucian mobil Mobilux tersebut, sehingga masih beroperasi sampai sekarang.
“Tindakan ini tentunya merupakan penghinaan terhadap institusi Pemerintah terutama Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penjamin ditegakkannya Peraturan Daerah (Perda). Dan bangunan tersebut tidak ada memberikan pemasukan ke Dispenda Pemko Pekanbaru karena dibangun secara unprosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang seharusnya.
“Serta, tindakan yang dilakukan cucian mobil (car wash) Mobilux telah melanggar ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, perlu diingat bahwa istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG," kata Dr Yudi Krismen menerangkan landasan hukum dan persyaratan untuk mendirikan bangunan.
Tulis Komentar