Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021

Kota Medan Lakukan Penyekatan di Lima Titik

Di Baca : 2188 Kali
Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk keluar dan ke

Melansir dari unggahan akun Instagram prokopim_pemkomedan pada Jumat (9/7/2021), berikut informasi selengkapnya.
.
Penyekatan dan Pengalihan Arus

Di lima titik penyekatan itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang dan kecamatan 3 orang. Syahnan mengatakan, tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00-22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shif.
.
Selain itu, penyekatan ini diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Jam operasional pengalihan arus Lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00-00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang dan POM 1 orang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar