Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021

Kota Medan Lakukan Penyekatan di Lima Titik

Di Baca : 2189 Kali
Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk keluar dan ke


Pengendara Akan di Cek oleh Petugas Kesehatan

Setiap pos nantinya akan dijaga oleh petugas kesehatan. Kemudian, setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar