tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan

Jefri Luanmase SH Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega, Dampingi Perusahaan Saat Pemanggilan Saksi di Polres Barut

Di Baca : 2751 Kali
Jefri Luanmase SH Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega, dampingi perusahaan saat pemanggilan saksi di Polres Barito Utara, Kamis (12/8/2012). (ist)

Sementara saksi Fadli, lanjut Jefri (jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega yang berkantor di Kabuapten Barito Utara. 

"Di mana dalam hal ini beliau juga diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam menyampaikan terkait dengan judul pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online Tewe News.com yang dianggap tidak benar, apalagi dikarenakan pihak media tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan, dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang perusahaan PT Viktor Dua Tiga Mega," tutur Jefri.

"Selain itu, pihak pimpinan media Tewe News, sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasankan pemilik lahan yang belum terbayarkan," ungkapnya. 

Dalam penuturannya, Jefri juga mengatakan bahwa selain adanya perjanjian Kesepakatan Penambangan  Bersama antara Pihak Perusahan pihak Masyarakat setempat yang di wakili oleh pak Yohanis sebagai pemilik lahan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar