tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan

Jefri Luanmase SH Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega, Dampingi Perusahaan Saat Pemanggilan Saksi di Polres Barut

Di Baca : 2750 Kali
Jefri Luanmase SH Pengacara PT Victor Dua Tiga Mega, dampingi perusahaan saat pemanggilan saksi di Polres Barito Utara, Kamis (12/8/2012). (ist)

Hal ini juga  berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007  tertanggal 1 Agustus 2007, dimana pasal 2, telah disebutkan hak dan kewajiban, yaitu di antaranya;

1. Menyebutkan perusahaan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengeboran dan pemetaan lokasi.

2. Perusahaan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desain

3. Perusahan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas 

4. Perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan, dan jembatan yang menjadi objek perjanjian untuk dimanfaatkan selama dan sesudah penambangan pada lokasi 

5. Perusahaan dapat melakukan penambangan batubara pengangkutan ke pelabuhan 

6. Pengelolaaan dan eksplorasi lahan yang dikelola dan digunakan pihak perusahaan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus 2027.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar