Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Di Baca : 2288 Kali
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Sudirman 2,6 tahun penjara, Selasa (18/8/2020.
Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Zurwandi, Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa terdakwa Alex Sudirman terbukti bersalah memalsukan surat sesuai Pasal 263 dengan tuntutan 2,6 tahun penjara.
"Jaksa menyita surat-surat di depan hakim, terdakwa harus mengembalikan surat tanah ke BPN," demikian tuntutan JPU Zurwandi.
Tulis Komentar