Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Di Baca : 2288 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Sudirman 2,6 tahun penjara, Selasa (18/8/2020.

Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU  Zurwandi, Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau, bahwa terdakwa Alex Sudirman terbukti bersalah memalsukan surat sesuai Pasal 263 dengan tuntutan 2,6 tahun penjara.

"Jaksa menyita surat-surat di depan hakim, terdakwa harus mengembalikan surat tanah ke BPN," demikian tuntutan  JPU Zurwandi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar