ada bukti percakapan antara saudara Ipal dan Ridho melalui handphone

Satres Narkoba Polres Rohul di Prapid di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian

Di Baca : 1873 Kali
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu Riau di Praperadilkan kuasa hukum Ridho di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rokanhulu, Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kuasa Hukum Ridho terduga kasus keterlibatan atas dugaan kasus kepemilikan narkoba di Rokanhulu, Riau ajukan permohonan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Dalam prapid tersebut Kuasa Hukum Ridho yaitu Alfred Simamora SH MH mempertanyakan terkait alasan rekan rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu melakukan penahanan terhadap Ridho sebagai kliennya tersebut.

Karena menurut Alfred Simamora bahwa Ridho ini tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan karena tidak ditemukan dua alat bukti saat dilakukan penangkapan.

"Ridho ditahan pihak Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu mulai 13 November 2021 atas dugaan keterlibatan kasus kepemilikan narkoba walaupun saat ditangkap Ridho tidak memiliki barang haram tersebut," jelas Alfred.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar