MENYUSUL AKAN DITANGKAP TBS SAWIT YANG KELUAR DARI KAWASAN HUTAN

Gakkum KLHK Tahan W Direktur CV BEA, Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Jambi

Di Baca : 1285 Kali
Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka 13 Agustus 2021. Saat ini W ditahan di

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 13 Agustus 2021, menetapkan W (41), Direktur CV BEA pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal sebagai tersangka. Saat ini W ditahan di Polda Riau.

Menurut Beth Vendri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal. Barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. 

Penetapan W yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sebagai tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merk Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak ± 9 meter kubik saat operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, 27 Juni 2021, sekira pukul 01.15 WIB.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar