Sidang Praperadilan Rudianto Sianturi VS Polres Rohil Riau - Teruna Sinulingga

Copyan Surat Polres Rohil Kabur, Hakim Perintahkan Lengkapi Surat yang Jelas

Di Baca : 1706 Kali
Sidang Praperadilan Polres Rohil Riau di PN Rohil di Ujungtanjung Senin (23/8/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

 

Sementara dari pihak Polres Rohil sebagai termohon juga menyampaikan bukti-bukti surat. Namun terdapat beberapa copyan surat yang kabur, sehingga Polres Rohil mohon agar diberi waktu untuk menyempurnakan copyan surat tersebut dan diajukan kembali.

Hakim tunggal Aldar Valeri SH akhirnya menskor sidang pukul 11.30 dan dimulai lagi sidang marathon pukul 13.30.

Dalam suasana rehat di PN Rohil di Ujungtanjung ditemukan salah seorang warga yang ikut meneken surat tanah Drs Teruna Sinulingga yang dikeluarkan Penghulu Airhitam Plt Antan tahun 2009 bernama asli Asman dipanggil Keman. Warga Airhitam merasa aneh saja Asman dan Keman orangnya satu tapi di surat tanah Teruna meneken seolah-olah dua orang yaitu Asman dan Keman.

Joseph Tirta Sembiring






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar