Masyarakat diimbau berikan informasi Tindak Pidana Narkoba

Simpan Sabu, Pria Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Di Baca : 488 Kali
Tersangka JH

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di depan ruko Jalan WR Supratman Kota Tanjungpinang Kamis (2/9/2021).

Bermula Selasa, (31/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan WR Supratman.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 WIB ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan Ruko di Jalan WR Supratman. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan saat ditemui petugas pelaku mengaku bersama (JH), dan bersama saksi warga setempat yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap (JH). 

"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna abu di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan saat itu yang berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya. Total berat bersih 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,53 gram," terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi beserta kartu di dalamnya  dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro warna Hitam milik (JH)," tambahnya.

Selanjutnya (JH) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar