PENGADUAN PETANI SAWIT DESA AIRHITAM PUJUD ROKANHILIR RIAU

Polisi Sewenang-wenang di Rohil Riau, Dilaporkan ke DPR RI

Di Baca : 1468 Kali
Anggota Komisi 11 DPR RI Marsiaman Saragih (kiri), menerima dokumen pengaduan masyarakat petani Desa Airhitam, Pujud, Rokanhilir, Riau yang diserahkan Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru Larshen Yunus di DPR RI

"Kepada aparat, pejabat di lapangan agar memahami ini. Masalah tanah perorangan di Rohil ini sebenarnya kan tak ada pidana, kenapa ditahan orangnya (Rudianto Sianturi, red). Selesaikan saja secara perdata. Jangan salah kaprahlah. Kita tahu mereka petugas capek tugas di lapangan tapi bersikaplah adil, di tengah, selektif," tegas Marsiaman Saragih.

Anggota DPR Marsiaman Saragih juga mendapat pengaduan dari Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Pekanbaru Larshen Yunus tentang pemberhentian kerja pegawai Labersa Water Park di Pekanbaru, namun uang tunjangan pegawai Labersa Water Park yang diberhentikan tidak dibayar.

Kepada perusahaan Labersa Water Park, Anggota dewan ini minta agar perusahaan Labersa memberi pesangon sesuai putusan pengadilan yang telah ada.

Ny Tina juga didampingi Praktisi Hukum Jakarta, Eclund Valeri Silaban SH MH LiMM

Sementara masalah ancaman pihak PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP) terhadap warga yang mengusahakan lahan konservasi menjadi lahan pertanian di perbatasan Kabupaten Pelalawan-Kabupaten Indragiri Hiliŕ, anggota dewan ini menganjurkan agar masyarakat membuat kelompok tani hutan kemasyarakatan (HKM). Urus izinnya di instansi terkait di Dinas Kehutanan atau Kementerian LHK. Hutan Lindung (HL) tidak boleh dijadikan lahan pertanian.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar