Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perbankan

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Teller BRI Ditahan Polda Riau

Di Baca : 2734 Kali
Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar) ditahan Polda Riau Selasa (21/9/2021). (Foto BidHumas Polda Riau)

Modus tersangka HN sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.

TSK menggunakan rekening penampung an. Edrian Nofrialdi (teman) dimana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA.

TSK menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan Nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga. Total kerugian (8 nasabah) Rp 1.264.000.000.

Barang bukti yang diamankan :
- Skep PT BRI tentang mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN.
- Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI
- Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- 21 (Dua puluh satu) lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
- 11 (sebelas) buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah.
- 17 (Tujuh belas) lembar Daftar Harian Teller.
- Print out 10 (sepuluh lembar) rekening koran
- Kartu ATM Bank BRI an. Edrian Nofrialdi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar