Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perbankan

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Teller BRI Ditahan Polda Riau

Di Baca : 2733 Kali
Tersangka HN (perempuan), 29 tahun (mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar) ditahan Polda Riau Selasa (21/9/2021). (Foto BidHumas Polda Riau)

Kronologis pada tanggal 22 Maret 2021 Sdr DEDI REFLIAN selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar dan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama. 

Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada Validasi Slip Penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar