Aktivis GAMARI Buka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Janji Manis H Sari Antoni SH
Aktivis GAMARI membuka Posko Pengaduan Bagi siapa saja, Masyarakat yang merasa korban atas praktik haram penipuan dan atau penggelapan atas pola-pola yang dianggap kemitraan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atas kerjasama dengan H Sari Antoni SH-PT Torganda dapat mengadukan hal-hal tersebut dengan disertai bukti Lembaran Pola Kemitraan.
Aktivis Gamari beberapa waktu lalu sudah mendapat info permulaan dari warga sebagai anggota koperasi yang tidak lagi diberikan dana kemitraan oleh H Sari Antoni. Menurut warga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sudah mengukur ribuan hektare kebun sawit itu berada di luar izin yang diberikan Pemerintah.
Dalam hal ini H Sari Antoni SH tidak bisa lagi mengelak, siapapun yang telah menjadi korban atas dugaan praktik penipuan, diberikan kesempatan untuk mengadukannya melalui Pusat Informasi Presidium Pusat GAMARI: 0812-7774-3000 (HP/WA).
Tulis Komentar