KASUS PENGRUSAKAN perumahan karyawan PT Langgam Harmoni

Polres Kampar : Penetapan Anthony Hamzah Tak Ada Kaitannya dengan PTPN V

Di Baca : 1563 Kali
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK. (ist)

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni. Jadi bukan perkara sengketa lahan," tegasnya. 

Dalam perkara itu, dia mengatakan penyidik memiliki bukti kuat bahwa Anthony Hamzah terlibat dalam tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Oktober 2020 lalu. 

Penetapan tersangka itu sendiri merupakan pengembangan pasca penetapan tersangka sebelumnya, Hendra Sakti. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah Anthony Hamzah. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. Saat ini, perkara Hendra Sakti telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar