KASUS PENGRUSAKAN perumahan karyawan PT Langgam Harmoni

Polres Kampar : Penetapan Anthony Hamzah Tak Ada Kaitannya dengan PTPN V

Di Baca : 1560 Kali
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra SIK. (ist)

"Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO," urainya. 

Lebih jauh, Bery kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait pengrusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni dan tidak ada kaitannya dengan PT Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M. 

"Perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M (Anthony Hamzah) dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," ujarnya. 

Hal itu diperkuat dengan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar