BK DPRD Riau Panggil Sari Antoni, Aboy: Sanksi Tegas Menunggu!
"Insyaa Allah setelah kami lakukan turun lapangan (turlap) ke Rohul, guna memastikan laporan itu, maka BK segera menerbitkan surat rekomendasi. Bagi saya, Sari Antoni sudah jelas melanggar Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1/2020, khusus Tata Tertib (Tatib) Pasal 115-170. Mohon do'anya, agar kami dapat bekerja secara maksimal," ungkap Aboy kepada beberapa wartawan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini juga pastikan, bahwa akan ada sanksi tegas bagi Sari Antoni, apabila terbukti melanggar Peraturan dan Tatib Dewan.
Di tempat yang sama, Koordinator Pelapor Kasus H Sari Antoni SH yang juga merupakan Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau hanya katakan, bahwa seutuhnya mereka pasrah dengan laporan tersebut. Menurutnya Formappi sudah lakukan yang terbaik, tinggal sikap dari BK DPRD Riau.
Tulis Komentar