Kades mengaku baru pertama kali melakukan penerbitan surat lahan

Kades Ditangkap Polisi Terima Rp18 Juta Terbitkan Surat Tanah di Kampung Tiram

Di Baca : 1177 Kali

"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur Kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.

Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.

“Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camatnya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya," pungkas Kapolres. (her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar