Oknum Kades Aek Tinga Padanglawas Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
"Bayangkan saja, si Kepala Desa itu dikenal 'Sultannya' Kades se-Kabupaten Padang Lawas, lokasi desanyapun berada di pinggir jalan lintas provinsi, namun hingga saat ini kantor desanya tak ada, justru dibuat satu dengan rumah pribadinya. Bagi kami, potensi perbuatan melawan hukum sangat besar, di tengah oengelolaan keuangan desa, mulai dari ADD, DD dan Dana Retribusi lainnya. Kami juga menerima aduan dari masyarakat, bahwa proyek pengerasan sirtu (pasir batu) jalan kebun sawitnya menuju lokasi Galian C milik Kades Aek Tinga itu berasal dari Anggaran Desa, padahal itu hanya kepentingan pribadi saja, yakni bisnis pribadi Galian C si Kades tersebut," tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada geram.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sudah seharusnya aparat Penegak Hukum menindaklanjuti surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu. Agar selayaknya hukum menjadi Panglima dalam menghadirkan keadilan.

"Kasus ini murni karena urusan penggunaan keuangan negara. Apakah si Kades telah melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, terkait dugaan penyelewengan jabatannya atau justru benar-benar melakukan hal-hal yang lari dari jalur?! Biarlah polisi di Polda Sumatera Utara yang menindaklanjuti temuan ini. Kita percayakan, bahwa semangat PRESISI bapak Kapolri hadir di Polda Sumatera Utara," harap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat GAMARI.
Tulis Komentar