MASALAH KADES AEK TINGA DILAPORKAN KE POLDA SUMUT

Forum Pemerintahan Desa, Warga Desa Aek Tinga Sosa Padang Lawas Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Di Baca : 3452 Kali
Aktivitas pemasokan tandan buah segar kelapa sawit ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Mandiri Sawit Bersama di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

2. Bahwa mengenai jalan lingkar desa di Desa Aek Tinga yang saat ini digunakan juga sebagai akses sarana angkutan hasil galian C milik UD Achyar penjelasannya adalah, bahwa jalan lingkar tersebut berukuran panjang sekitar 2.700-an meter dan lebar 6 meter dibuka pada tahun 2018 lalu bersamaan dengan pembuatan 2 unit platdecker dan 1 unit jembatan beton, hasil dari musyawarah Desa Aek Tinga yang dihadiri oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Aek Tinga, Kepala Desa dan Perangkat Desa Aek Tinga, utusan dari Pemerintahan Kecamatan Sosa, Babinsa Koramil 09/Sosa, Babinkamtibmas Polsek Sosa, Pendamping Lokal Desa (PLD), pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembukaan jalan lingkar desa, serta warga masyarakat Desa Aek Tinga lainnya.

Akses Jalan Lingkar Desa ini dibuka dan dikeraskan pada tahun 2019 sebagai sarana prasarana transportasi angkutan barang dan jasa dalam Desa Aek Tinga, seperti akses jalan menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU), akses jalan angkutan hasil pertanian dan perkebunan dan sebagai akses jalan warga masyarakat Desa Aek Tinga menuju ke Sungai Aek Sosa.

Pembukaan badan jalan lingkar desa dan pengerasan ini merupakan permintaan dari warga masyarakat Desa Aek Tinga sehingga dibawa ke
program Pemerintahan Desa dan sampai dengan akhir tahun 2021 saat ini, akses jalan lingkar Desa Aek Tinga ini masih dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Aek Tinga bukan hanya untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Aek Tinga seperti yang disebutkan dalam "pemberitaan miring" di atas.

Bahwa usaha galian C yang hingga kini memanfaatkan sebagian dari akses badan jalan lingkar desa tersebut, mulai beroperasi di akhir tahun 2020. Di mana sebelum pemilik usaha galian C memanfaatkan akses jalan lingkar desa sebagai sarana angkutan hasil produksi tambangnya, pengusaha galian C membuat perjanjian bersama dengan Pemerintahan Desa dan warga masyarakat Desa Aek Tinga dengan beberapa poin kesepakatan bersama berupa kegiatan bina lingkungan secara rutin setiap bulan, yaitu:

a. Pemilik usaha galian C harus melakukan perawatan rutin akses badan jalan lingkar desa yang dilalui kendaraannya mengangkut hasil tambang;

b. Pemilik usaha galian C memberikan dana bina lingkungan untuk 3 (tiga) masjid yang terdapat di Desa Aek Tinga, yaitu Masjid Almuttaqin, Masjid Taqwa dan Masjid Nurul Iman setiap bulan;

Kedai rental di Desa Aek Tinga, warga yang berurusan surat-menyurat ke rumah pribadi Kepala Desa Aek Tinga Parmonangan, maka mengetik surat desa dilakukan di kedai rental ini






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar