Forum Pemerintahan Desa, Warga Desa Aek Tinga Sosa Padang Lawas Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Terima kasih atas perhatiannya dan kami minta agar hak jawab dan hak koreksi ini dapat diterbitkan dan ditayangkan secara resmi di media online Detak Indonesia.co.id sebagai wujud penghormatan kita bersama atas ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang kebebasan Pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus resmi melaporkan Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).
Laporan itu antara lain masalah dugaan rusaknya DAS Sungai Sosa di Desa Aek Tinga akibat penambangan galian C (kerikil) DAS Sungai Sosa berlubang besar seperti danau. Seharusnya anak sungai kiri kanannya 50 meter dilakukan penghijauan demi kelestarian lingkungan, sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 41/1999. Selain itu juga masalah penggunaan dana desa, kantor desa yang tidak dibangun di Desa Aek Tinga, PKS MSB yang hanya punya kebun inti 48 hektare sementara kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) PKS nya 60 ton per jam yang berarti menampung TBS dari luar yang lebih banyak dan peelu diselidiki sumber TBSnya oleh penyidik Polda Sumut.(*/di)
Tulis Komentar