MASALAH KADES AEK TINGA DILAPORKAN KE POLDA SUMUT

Forum Pemerintahan Desa, Warga Desa Aek Tinga Sosa Padang Lawas Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Di Baca : 6973 Kali
Aktivitas pemasokan tandan buah segar kelapa sawit ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Mandiri Sawit Bersama di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Di sini perlu kami sampaikan informasi tambahan, bahwa jumlah desa yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas sebanyak 303 pemerintahan desa dan sampai surat hak jawab dan hak koreksi ini kami buat dan disampaikan, masih terjumlah sekitar 200-an (dua ratusan) lebih pemerintahan desa di Kabupaten Padang Lawas yang belum memiliki kantor desa. Mohon kiranya Media Online Detak Indonesia.co.id bisa membantunya untuk percepatan proses pembangunan kantor desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas. 

Menyangkut kegiatan bisnis pribadi Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan, sebagai pemasok TBS Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB) berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, hal itu jelas dan nyata adalah urusan bisnis pribadi Parmonangan bukan atas nama Kepala Desa Aek Tinga.

Akan tetapi, di sini, kami dari Forum Pemerintahan Desa dan warga Masyarakat Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa ingin kembali meluruskan sejarah, bahwa investor PT MSB datang ke Desa Aek Tinga untuk mendirikan PKS di tahun 2011, yang mana saat itu kondisi harga TBS Petani di Desa Aek Tinga dirasakan kurang sehat karena tidak banyak PK sebagai pembanding harga.

Di samping itu, kehadiran investor PT MSB ke Desa Aek Tinga yang ingin mendirikan PKS, tentu disambut baik oleh seluruh warga masyarakat Desa Aek Tinga yang ingin mendapatkan harga jual TBS Sawit yang kompetitif dan bersaing dari beberapa PS yang selama ini sudah beroperasi dan terkesan sepihak menetapkan harga TBS Sawit ke petani sawit, khususnya petani sawit di Desa Aek Tinga.

Siapapun orangnya dan siapapun pejabatnya pada saat itu menjabat, tentu saja momentum ini tidak
akan dilewatkan begitu saja, di mana pada saat investor PT MSB ingin mendirikan PKS dengan prospek yang positif bagi petani sawit dan warga masyarakat Desa Aek Tinga, tentu saja Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan setuju dengan pembangunan PKS PT MSB di Desa Aek Tinga dengan ketentuan untuk warga Desa Aek Tinga akan diberikan peluang 70 persen (tujuh puluh persen) sebagai pekerja di PKS PT MSB dan sisanya sebagai pekerja bongkar muat di bawah PUK FSPTI SPSI KPI Desa Aek Tinga yang di tahun 2021 ini jumlahnya sebanyak 162 orang pekerja bongkar muat SPSI, termasuk beberapa orang berasal dari luar Desa Aek Tinga.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus melaporkan Kepala Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar