masalah adminstrasi tak boleh dipidanakan, Data kerugian negara tak boleh mengada-ada

Massa AMPeR di Kejati Riau Sampaikan Diskresi Presiden Jokowi

Di Baca : 2134 Kali
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/7/2016). (Foto dokumen Biro Pers Sekretariat Kepresidenan) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) Nur Latif dan Koordinator Umum AMPeR Tengku Gusri mengingatkan pihak kejaksaan tentang lima point diskresi Presiden Jokowi tentang dugaan korupsi. 

Hal ini disampaikan massa AMPeR saat menyampaikan aspirasinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru Kamis (22/4/2021) terkait pemanggilan petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuansing Riau oleh Kejari Kuansing baru-baru ini. 

Sejumlah petani peserta PSR dimintai keterangan Kejari Kuansing tentang dugaan korupsi. Sedangkan PSR sedang berjalan sedang dikerjakan sampai batas waktu Juni 2021. Tapi sudah dilakukan pemanggilan dan penyelidikan oleh pihak Kejari Kuansing. Belum ada temuan hasil audit BPK tentang dugaan korupsi, tapi pihak Kejari Kuansing Riau sudah melakukan pemanggilan sehingga petani takut dan ada yang mundur. Hal ini kata Nur Latif menghambat percepatan PSR yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) yang salah satunya jadi perhatian besar Presiden Joko Widodo. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar