masalah adminstrasi tak boleh dipidanakan, Data kerugian negara tak boleh mengada-ada

Massa AMPeR di Kejati Riau Sampaikan Diskresi Presiden Jokowi

Di Baca : 2097 Kali
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/7/2016). (Foto dokumen Biro Pers Sekretariat Kepresidenan) 

Selama ini Jokowi mengaku masih sering mendengar ada tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan instruksi tersebut. Dia pun banyak mendapat keluhan dari para kepala pemerintahan di daerah terkkait hal ini.

Presiden mengingatkan agar apa yang disampaikan betul-betul menjadi perhatian. Jika tidak hal ini akan menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah. 

“Pemerintah harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat,” kata Jokowi. 

Sementara Kajati Riau DR Jaja Subagja SH melalui Kasi Penkum Muspidauan SH MH kepada wartawan menjelaskan bahwa pihak Kejari Kuansing memiliki wewenang melakukan penyelidikan tindakan yang dilakukan Kejari Kuansing sudah sesuai prosedur.

"Masalah itu kan sebenarnya ada laporan masyarakat. Justeru kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti itu namanya melanggar hukum. Jadi hal ini sudah sesuai dengan tugas kejaksaan," kata Muspidauan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar