masalah adminstrasi tak boleh dipidanakan, Data kerugian negara tak boleh mengada-ada

Massa AMPeR di Kejati Riau Sampaikan Diskresi Presiden Jokowi

Di Baca : 2143 Kali
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/7/2016). (Foto dokumen Biro Pers Sekretariat Kepresidenan) 

Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada. 

Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.

Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media massa, sebelum ada penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Jokowi.

Instruksi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Jokowi pada tahun 2015 lalu di Bogor, Jawa Barat. Presiden kembali mengundang Kapolda dan Kajati untuk mengevaluasi hal ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar