masalah adminstrasi tak boleh dipidanakan, Data kerugian negara tak boleh mengada-ada

Massa AMPeR di Kejati Riau Sampaikan Diskresi Presiden Jokowi

Di Baca : 2133 Kali
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/7/2016). (Foto dokumen Biro Pers Sekretariat Kepresidenan) 

Menurut Korlap AMPeR Nur Latif,  Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting terkait larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.  

Jokowi mengatakan lima instruksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi seperti kebijakan pengampunan pajak dan deregulasi peraturan. Serta kebijakan di bidang lain yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.

"Pemerintah sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar