Aktivis Larshen Yunus: Minggu Depan Kita Laporkan ke Polda Riau

Puluhan Mobil Dinas Pemkab Rohil Dikuasai Orang Dekat Bupati Wakil Bupati

Di Baca : 1939 Kali
Mobil dinas (kiri), Larshen Yunus (kanan)

"Bahwa terhadap adanya oknum-oknum yang diduga kuat menguasai Mobnas milik Negara tersebut, kami harap segera mengembalikan aset beserta kerugian negara. Itu bukan hakmu, dasar rakus! Tak tau malu!" tegas Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Ketua PP Gamari Larshen Yunus berpendapat, jika memang terbukti maka sudah memenuhi unsur UU TIPIKOR. 

"Temuan itu sudah memenuhi unsur UU Tipikor dan ini perlu ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," sambungnya.

Larshen Yunus menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar