Puluhan Mobil Dinas Pemkab Rohil Dikuasai Orang Dekat Bupati Wakil Bupati
Di Baca : 1943 Kali
Mobil dinas (kiri), Larshen Yunus (kanan)
Selanjutnya, bentuk atau jenis Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada dasarnya dikelompokkan sebanyak 7 macam, yakni:
- Perbuatan yang Merugikan Negara
- Suap Menyuap
- Penyalahgunaan Jabatan
- Pemerasan
- Korupsi yang berhubungan dengan
- Kecurangan
- Korupsi yang berhubungan dengan
pengadaan.
"Terkait dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas, sebaiknya ditindak oleh para penegak hukum, yakni seperti Kepolisian, Kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
menggunakan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tutup Aktivis Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*/di)
Tulis Komentar