Petani KOPSA M Berang dan Buat Pernyataan Klarifikasi

Siakhulu, Detak Indonesia--Hingga kini satu tersangka kasus dugaan pengrusakan di PT Langgam Harnuni AH masih bebas berkeliaran.
Padahal, Polres Kampar Riau sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Kopsa M tersebut sebagai tersangka, kemudian dua orang tersangka lainnya telah divonis di pengadilan.
Namun yang terjadi saat ini, Anthony Hamzah mantan Ketua Kopsa M belum memenuhi panggilan yang membuat beberapa petani merasa telah difitnah dikarenakan alasan Anthony Hamzah bahwa lahan di lokasi pengrusakan adalah milik KOPSA M, selain itu petani juga ingin berjumpa dengan Anthony Hamzah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya.
Tulis Komentar