Pernyataan Masrul Ali tidak sesuai dengan amar putusan hukum

Hak Jawab Pemberitaan 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi

Di Baca : 1503 Kali
Menanggapi pemberitaan di Detak Indonesia dengan judul 1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi yang melibatkan pernyataan dari Masrul Ali alias Kimat, dengan ini PTPN IV Regional III menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan publik. Foto inset Masrul Ali (Kimat).(tim)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menanggapi pemberitaan di Detak Indonesia dengan judul “1.602 Ha Kebun Sawit dalam Kebun PTPN IV Regional III Diukur untuk Dieksekusi” yang melibatkan pernyataan dari Masrul Ali alias Kimat, dengan ini kami menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang tidak tepat dan menyesatkan publik.

Berikut adalah poin-poin koreksi dan klarifikasi berdasarkan fakta hukum dan kronologis yang sebenarnya:

1.       Pernyataan Masrul Ali (Penggugat) yang dikutip oleh Detak Indonesia tidak sesuai dengan amar putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN serta seluruh tingkatan peradilan. Karena tidak ada satu amar putusanpun yang menyatakan agar Perusahaan PTPN IV Regional III mengalihkan pengelolaan kebun Sei Pagar ke Masyarakat.

2.       Untuk itu, kami tegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Masrul Ali alias Kimat yang meminta agar Pengadilan dan BPN Kampar secepatnya menyelesaikan peralihan pengelolaan kebun sawit PTPN untuk masyarakat Desa Gobah adalah menyesatkan dan tidak berdasar. Sebab sedari awal gugatan, Masrul Ali CS tidak ada di dalam gugatannya meminta lahan kebun sawit milik Perusahaan diserahkan ke masyarakat, sehingga bagaimana mungkin pengadilan melakukan eksekusi peralihan lahan milik Perusahaan ke masyarakat tanpa ada amar putusan yang memerintahkan untuk itu.   

3.       Tujuan pengadilan dan BPN Kampar melakukan pemeriksaan lahan yang dilakukan kemarin (17/11/2025) adalah : Untuk memastikan pengakuan Masrul Ali, CS yang menyebutkan, lahan 1.620 ha sudah ada tersedia untuk dibangun kebun sawit pola KKPA dan itu bukan di lahan HGU Perusahaan dengan menyampaikan 6 titik koordinat sebagai batasan luas tanahnya.  







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar