Achmad Taufan Soedirjo SH MH Prihatin Adanya Laporan tentang Sari Antoni SH
Kasus berikutnya adalah dugaan penggunaan ijazah palsu sewaktu SMA/K, kasus pelanggaran Kode Etik, seperti jarang masuk kantor.
Berbagai kasus tersebut dipaparkan langsung di hadapan Achmad Taufan Soedirjo SH MH, dengan harapan yang bersangkutan mampu menghadirkan keadilan atas kasus tersebut. Terutama terkait pelanggaran berat Sari Antoni tentang Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau Nomor 1/2020, yakni pasal 155 Tata Tertib (Tatib), yang sangat jelas mengatakan, bahwa selama 6 kali secara berturut-turut tidak ikut Rapat Paripurna, sanksi terberat adalah pemecatan.
Ketika selesai mendengarkan secara lisan maupun disertai dengan bukti tertulis, Achmad Taufan hanya katakan prihatin dan akan segera menyampaikan hal tersebut ke hadapan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar.
Tulis Komentar