PENGELOLA SUDAH NIAT BAYAR RETRIBUSI, TAPI ATURAN BELUM ADA, SALAH SIAPA? 

Rencana Penghentian Operasi Pabrik Es oleh Kejaksaan Membuat Pengelola Mengeluh

Di Baca : 1074 Kali
Pabrik es di Bintan Provinsi Kepri yang akan ditutup pihak Kejari Bintan membuat pengelolanya mengeluh karena aturan untuk membayar retribusi belum ada, tiba-tiba mau ditutup, salah siapa, pengelola sudah mau bayar retribusi. (Herman/Detak Indonesia.co

Bintan, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan menghentikan operasional empat pabrik es di Kabupaten Bintan. Yaitu Pabrik Es di Barek Motor Kijang, Pabrik Es di Berakit, Pabrik Es di Tambelan dan Pabrik Es di Kawal.

Penghentian sementara operasi pabrik es itu, berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan atas dugaan korupsi pengelolaan pabrik es yang merupakan aset Pemerintah.

Awak media Detak Indonesia mengkonfirmasi salah satu pengelola pabrik es di RT 04/ RW 01, kelurahan kawal kecamatan Gunung kijang Kabupaten Bintan pada Rabu (01/11/2021).

Anan, salah satu pengelola pabrik es yang berada di kawal menyampaikan ketika pabrik belum jelas legalitasnya kenapa lelang untuk dikelola, dibuat berita acaranya dari jaksa pengelolaan pabrik es tidak jelas, menurutnya tidak jelas yang pengelola atau pemerintah?.

"Pertama kami dapat rekomendasi  pabrik es melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, di zaman Bupati Bintan Ansar Ahmad pada 2014 dengan adanya wacana pabrik ditutup akan berdampak pada pekerja akan terbengkalai. Kedua pabrik masih menanggung hutang dan meminta siapapun yang jadi pengelola pabrik es ini tolong hutang dibayar," jelas Anan.

"Dan waktu saya kelola saya tanya ke Kadis Perikanan Wanrudi Iskandar saya mau bayar distribusi ke mana dan pihak dinas mengatakan Perdanya atau Peraturan Pemerintah belum ada dan sampai saat ini bantuan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah pun belum ada," tutup Anan. (her) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar