Diperiksa Terkait Laporan Kasus Mobil Dinas Pemkab Rohil Riau

Larshen Yunus: Saya Kira Penyidik Sudah Lebih Faham Sasarannya

Di Baca : 2095 Kali
Ketua PP Gamari Larshen Yunus usai dimintai keterangannya di Mapolda Riau, Jumat (3/12/2021) sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rokanhilir Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menindaklanjuti Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) pada 24 November 2021 yang lalu, akhirnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau panggil dan periksa pelapor.

Bertempat di ruang pemeriksaan (Riksa) Dit RESKRIMSUS Polda Riau, Jum'at (3/12/2021) akhirnya Larshen Yunus selaku Ketua PP GAMARI penuhi undangan pemeriksaan.

Di hadapan Brigadir Kepala (Bripka) Dori selaku penyelidik dan Kompol Detis Mayer Silitonga SH selaku Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III Dit RESKRIMSUS Polda Riau, Ketua PP GAMARI itu sampaikan bukti-bukti permulaan, terkait dengan Laporan Polisi (Dumas) Nomor 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, tanggal 24 November 2021.

Aktivis Larshen Yunus tegaskan, bahwa laporan tersebut merupakan Klaster Baru terkait temuan kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi), sesuai dengan rujukan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yakni Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Surat permintaan verifikasi atas laporan tindak pidana korupsi di Rokanhilir Riau yang dilayangkan Polda Riau 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar