DIDUGA PALSUKAN SURAT DAN GUNAKAN SURAT PALSU DILAPORKAN KE POLDA RIAU

Polda Riau Buru Empat Pelaku Perusakan Rumah di Labersa

Di Baca : 1561 Kali
Foto kiri atas dan kanan atas tertangkap kamera saksi di TKP pelaku melakukan perusakan meruntuhkan rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau beberapa wakt

Sunardi SH selaku penerima kuasa dari H Aznaidi Salim ST perwakilan dari pegawai pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau-pemilik tanah kaplingan di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 01 Desa Tanah Merah Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau bahwa JZ melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah yang bukan hak milik JZ. 

"Untuk itu melalui surat pengaduan ini kami meminta dengan segala hormat kepada Kapolda Riau dapat menindaklanjuti atas laporan ini dan yang bersangkutan JZ diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sunardi,  Minggu (26/12/2021). 

Dijelaskan bahwa H Aznaidi Salim ST dkk pensiunan Dinas PU Riau adalah pemilik tanah kaplingan di Jalan Citra Labersa tersebut, termasuk juga JZ. Aznaidi dkk benar pernah memberikan surat kuasa kepada JZ namun surat kuasa yang diberikan disalahgunakan JZ dipalsukan untuk penerbitan sertifikat hak milik Nomor 5576 tanggal 13 Oktober 2006.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan JZ dapat dilihat sesuai putusan PN Pekanbaru Nomor 47/Pid.B/2009/PN.PBR Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 378/PID/2009/PTR Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/PID/2010 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 13 PK/Pid/2012. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar