DIDUGA PALSUKAN SURAT DAN GUNAKAN SURAT PALSU DILAPORKAN KE POLDA RIAU

Polda Riau Buru Empat Pelaku Perusakan Rumah di Labersa

Di Baca : 1559 Kali
Foto kiri atas dan kanan atas tertangkap kamera saksi di TKP pelaku melakukan perusakan meruntuhkan rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau beberapa wakt

Sertifikat JZ yang bersumber dari dasar yang cacat hukum telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sesuai SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau No. SK. 04/Pbt/BPN-14/2016. Sertifikat yang telah dibatalkan atas nama JZ itu, Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru telah mengirimkan surat penarikan sertifikat Nomor 5576 atas nama JZ tersebut 30 Juli 2016. Namun JZ tidak kunjung mengembalikan sertifikat yang telah dibatalkan BPN Kota Pekanbaru itu. 

Pembatalan sertifikat yang disalahgunakan JZ itu telah diumunkan di media Riau Pos. BPN Pekanbaru juga telah mengumumkan pembatalan sertifikat JZ tersebut sesuai surat Nomor: 3050/Peng.600.14.17/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Surat sertifikat nomor 5576 atas nama JZ dengan surat ukur nomor 0331183/2006 luas 29.017 M2 yang telah terbukti diterbitkan dari alas hak cacat hukum dan telah dibatalkan Kepala Kantor BPN Riau, namun oleh JZ masih saja dipergunakan untuk menguasai tanah yang bukan haknya. Akan tetapi tanah itu milik orang lain yakni tanah milik kelompok pensiunan Dinas PU Riau yang terletak di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 04 Desa Tanah Merah Kecamatan Siakhulu Kampar Riau.

Para pensiunan Dinas PU Riau sepakat menggabungkan seluruh surat menjadi 2 persil dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah dari Desa Tanah Merah atas nama H Aznaidi Salim ST yakni SKPT No. 243/SH/2017 dan SKPT No. 244/SH/2017 tanggal 14 Desember 2014. SKPT tersebut telah didaftarkan di Kantor BPN Kampar dan telah dikeluarkan peta bidang sesuai nomor berkas : 6516/2018 tanggal 26 Desember 2018.

"Berdasarkan uraian yang kami sampaikan sudah sangat jelas saudara JZ telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah yang bukan hak milik JZ tersebut atas perbuatan JZ itu yang telah merugikan orang lain kami meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan kami ini dan yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku," harap Sunardi SH. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar