MEDIASI I DI DISNAKER SUMUT SELASA 28 DESEMBER 2021

RSU Herna Medan Dituntut Karyawannya Rp35 Miliar Lebih

Di Baca : 3195 Kali
Pertemuan Mediasi I antara pihak kuasa hukum karyawan RSU Herna Medan-kuasa hukum manajemen RSU Herna Medan dipandu oleh Staf Disnaker Sumut, Raijon Sembiring, Simon Tobing, dan Leni Pakpahan di Ruang Rapat Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Selasa (28/1

Dari Kuasa Hukum manajemen RSU Herna Medan hadir Abdul Aziz SH, Muhammad SH, Ibnu Affan SH. Sementara Disnaker Sumut hadir Raijon Sembiring, Simon Tobing, dan Leni Pakpahan.

Berkas tuntutan 110 karyawan RSU Herna Medan itu oleh kuasa hukum karyawan sudah diserahkan kepada pihak Disnaker Sumut dan diserahkan pula selanjutnya ke kuasa hukum manajemen RSU Herna Medan untuk disampaikan kepada pengusaha RSU Herna Medan. Masing-masing pihak sepakat untuk menempuh upaya damai dan ingin diselesaikan dengan baik.

"Pertemuan Mediasi II akan dilanjutkan dua minggu lagi tepatnya 11 Januari 2022 pukul 14.00 WIB," jelas karyawan RSU Herna Medan kepada wartawan, Selasa sore (28/12/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar