MEDIASI I DI DISNAKER SUMUT SELASA 28 DESEMBER 2021

RSU Herna Medan Dituntut Karyawannya Rp35 Miliar Lebih

Di Baca : 3194 Kali
Pertemuan Mediasi I antara pihak kuasa hukum karyawan RSU Herna Medan-kuasa hukum manajemen RSU Herna Medan dipandu oleh Staf Disnaker Sumut, Raijon Sembiring, Simon Tobing, dan Leni Pakpahan di Ruang Rapat Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Selasa (28/1

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan RSU Herna Medan sejak 2017 lalu telah menuntut ke pihak manajemen RSU Herna Medan untuk membayar hak-hak normatif karyawan yang dirumahkan, yang tak digaji penuh oleh perusahaan di mana perjuangan para karyawan sampai ke DPRD Sumut namun tak kunjung tuntas saat itu.

Kini akhir Desember 2021, pertemuan Mediasi I pada Selasa 28 Desember 2021 oleh pihak Disnaker Sumut telah terjalin komunikasi yang inten menuju langkah damai dan penyelesaian. Para pihak mendukung jalan damai dan tak bertele-tele.

Agustus 2021 lalu, 55 karyawan RSU Herna Medan umumnya perawat dan beberapa dokter berhasil memenangkan tuntutan Rp5 miliar lebih terhadap perusahaan milik keluarga generasi kedua TD Pardede tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melalui sidang PKPU. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar