KASUS KORUPSI DI ROKAN HULU RIAU

Meskipun Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Lanjut

Di Baca : 1173 Kali
Uang yang menumpuk di atas meja ini, adalah uang pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751

Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam Persidangan dan Penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih, meskipun proses Persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka akan tetap dilakukan karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan," jelasnya.

Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua serta segera melimpahkannya ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar