Polisi Tangkap Dosen Unri, DPO Dalang Penyerangan Rumah Karyawan
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 lalu tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.
Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu.
Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel.
Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Tulis Komentar