juga dilimpahkan berkas perkara pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokantimur 

Kasus Korupsi RSUD Rohul Dilimpahkan ke PN Pekanbaru

Di Baca : 780 Kali
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokanhulu 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (14/1/2022).

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pada Jumat 14 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokanhulu 2018 dan 2019 atas nama tersangka Suratno Bin Marto Semito, Adios Sucipto Bin M Nasir, dr Faisal Harahap Bin S Harahap dan, dr Novil Raykal Bin Frankie. 

Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokanhulu juga melimpahkan berkas perkara pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokantimur atas nama tersangka Soewardi Soeryaningkat als Wardi Bin Mashudi, Sukron alias Anyo Bin Aziz Rauf dan, Priadi alias Piri bin Ahmad Ganti. 

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Rokanhulu Doni Saputra SH di kamar pidana  Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokanhulu akan menunggu turunnya penetapan majelis hakim dan jadwal sidang serta penetapan penahanan lanjutan kepada tujuh orang tersangka tersebut untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Pri Wijeksono SH MH meminta kepada masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Rokanhulu untuk sama sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokanhulu agar lebih baik lagi. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar