Kadis Pendidikan Karo: Formasi Honorer S1 Pendidikan bahasa Inggris sudah diusulkan 

Wakil Ketua DPRD Karo Dampingi Perwakilan Guru Honorer S1 Sastra Inggris ke Disdik Karo

Di Baca : 1245 Kali
Wakil Ketua DPRD Karo Sumut dari Fraksi Partai Nasdem Davit K Sitepu ikut mendampingi perwakilan guru honorer S1 Sastra Inggris Kabuoaten Karo ke Dinas Pendidikan Karo, Senin (31/1/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Nasdem Davit K Sitepu dampingi perwakilan guru honorer yang terdaftar di Dapodik sebagai guru kelas namun ijazah dan jabatan di Dapodik tidak linier dalam mengikuti pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). 

Maka dari keluhan para guru tersebut, Davit  mendampingi tenaga honorer untuk langsung menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Senin, (31/1/2022 ) di Aula Kantor Dinas Pendidikan Karo.

Terkait keluhan guru honorer S1 jurusan Sastra Inggris, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Inggris, PSKGJ Pendidikan Guru Bahasa Inggris, merupakan guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 tersebut tidak dapat memilih formasi guru kelas terkait surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GTK.02.01/2021.

"Bahwa kualifikasi akademi tersebut tidak dapat mengisi bidang tugas di satuan pendidikan SD sebagai guru kelas, maka dari itu saya mendampingi mereka (guru) untuk langsung mempertanyakannya ke pihak Dinas pendidikan," kata Davit. 

Kepala Dinas Pendidikan Dr Drs Eddi Surianta Surbakti MPd didampingi Kabid SD Parlindungan Gurusinga dan Laksana Ketaren Kabid Pembina Ketenagaan mengatakan, masalah teknis pelaksaan seleksi P3K ini bukan wewenang mereka.

Ini merupakan kebijakan dari Kementerian. Namun hal tersebut sudah diusulkan melalui surat Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dengan surat 420/321/PK 1/2022 pada 12 Januari 2022 lalu dengan tujuan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek di Jakarta mengabulkannya. 

"Saya secara pribadi sangat mendukung permintaan para guru yang hadir ini. Maka mari kita doakan agar usulan kita dapat dikabulkan," kata Kadis Pendidikan Karo.

Ada pun poin dari surat tersebut adalah, 1) Kurikulum muatan lokal pada satuan Pendidikan SD Kabupaten Karo terdapat materi pembelajaran Bahasa Inggris. 2) Beberapa guru honor di Kabupaten Karo yang bertugas pada SDN Negeri lulusan Strata 1 dengan kualifikasi akademik Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, pendidikan bahasa dan/atau Sastra Inggris, Pendidikan Bahasa Inggris, PSKGJ Pendidikan Bahasa Inggris, PSKGJ Pendidikan Guru Bahasa Inggris, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Kebudayaan Inggris, dan Tadris bahasa Inggris. 

3) Guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 tersebut pada nomor 2 tidak dapat memilih formasi guru kelas karena menurut surat edaran Direktur Jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 1460/B.B1/GTK 02.01/2021 bahwa kualifikasi akademik tersebut tidak dapat mengisi bidang di satuan pendidikan SD sebagai guru kelas. 

4) Berdasarkan hal tersebut di atas maka dimohon kepada bapak supaya kualifikasi akademik yang tertera di nomor 2 diberi kesempatan untuk mengisi formasi guru kelas pada satuan pendidikan SD jika hal tersebut tidak dapat dimungkinkan di akomodir pada seleksi P3K JF guru tahun 2021 ini. Diharapkan pada seleksi P3K JF Guru 2022 hal ini dapat dipertimbangkan, kata laksana Ketaren saat membacakan isi surat tersebut di hadapan perwakilan para guru honorer. 

Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan guru honorer Sartika Pakpahan, Antonius Berahmana dan Sista br Ginting, mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan yang sudah menampung keluhan para guru sudah mengusulkannya dan Wakil Ketua DPRD yang sudah mendampingi para guru honorer. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar