siaran tv analog yang telah mengudara 60 tahun di Indonesia akan digantikan siaran tv digital

Siaran Televisi Digital Gratis Dimulai 2 November 2022

Di Baca : 1399 Kali
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan.

Kepri, Detak Indonesia--Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke digital merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60A. Di situ disebutkan perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang tersebut ditetapkan.

Oleh karena itu siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022. 

Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. Karena format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik. 

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi. Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut. Namun belakangan Kementerian Kominfo memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021 atau serentak dengan tahap II dikarenakan pemerintah masih berfokus menangani pandemi Covid 19 saat itu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar