Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo Meningkat Sangat Cepat

Lebih lanjut Bupati Karo, mengatakan bahwa sampai tanggal 28 Februari 2022, Jambur masih tetap dibuka, namun jumlah orang yg diimbau hadir hanya 50 persen dari total kapasitas tempat pelaksanaan kegiatan tersebut dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Para pengelola jambur dan perhotelan serta pengelola objek wisata diharapkan agar benar-benar melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Bupati Karo menambahkan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2022 jambur akan ditutup dan dievaluasi sampai 15 hari ke depannya. Untuk perhotelan hanya bisa menampung tamu 75 persen dari total kapasitas hotel tersebut dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah yaitu gereja, masjid dan tempat ibadah lainnya dalam melaksanakan kegiatan juga hanya bisa diisi oleh 50 persen dari kapasitas total rumah ibadah tersebut dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Tulis Komentar