Daud Pasaribu SH MH : 

Surat Keterangan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan Sudah Dibatalkan

Di Baca : 2600 Kali
Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Ditegaskan Daud Pasaribu SH MH lagi kasus ini tidak ada di SP3 Mabes Polri,  yang benar tidak dilanjutkan oleh Poldasu karena tidak layak diajukan alias di SP3-kan dihentikan penyidikannya karena tidak ada bukti sah pernikahan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan hukum, PH Daud Pasaribu SH MH mewakili keluarga kliennya Ray Yanto Tampubolon melaporkan ke Polresta Pekanbaru, karena lambat tak diproses akhirnya minta ditarik ke Polda Riau dan direspon cepat Polda Riau.   

Seperti diberitakan Medium Pos Rabu (9/3/2022) judul berita "Di-SP3-kan Mabes Polri, Polda Riau Buka Kembali Surat Nikah Palsu Alm Ray Firman Tampubolon

Kendati perkara dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan Rosemary Hasibuan sudah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018, namun kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membuka kembali kasus tersebut.

Jika ditelisik, kasus ini terkesan hanya perkara dugaan surat nikah palsu, ternyata ini menjadi besar karena muaranya kepada pembagian harta goni gini dan warisan mendiang Ray Firman Tampubolon yang totalnya diperkirakan ratusan miliar rupiah.

Janner Marbun SH, kuasa hukum terlapor; Sahat Tampubolon kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Selasa sore (8/3/2022), menjelaskan SP3 itu berawal dari laporan Rosmery Hasibuan di Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait surat nikah antara suaminya Ray Firman Tambulon dengan Relli Sopoan Siahaan di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku pada tahun 1957.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar