Daud Pasaribu SH MH : 

Surat Keterangan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan Sudah Dibatalkan

Di Baca : 2599 Kali
Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pdt M Br Marbun STh dan pimpinan Jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut juga telah mengeluarkan surat resmi Pencabutan Keterangan Telah Menerima Pemberkatan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan pada Juni 1957 di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku, Sumut. Surat resmi tersebut di keluarkan di Labuhan Ruku 21 September 2016.

"Alasannya Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan tidak ada data menyatakan di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku dan oleh karenanya kami mencabut dan menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Pendeta HKBP Ressort Labuhan Ruku Sumut Pdt M Br Marbun STh dan pimpinan jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut St Drs T Tampubolon dalam suratnya 21 September 2016 lalu. 

Menurut PH Daud Pasaribu SH MH atas dasar surat pembatalan itulah pihak Poldasu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan ke Rosmery Br Hasibuan di Pekanbaru tanggal 29 Maret 2018 menyatakan perkara sudah tiga kali diajukan ke Penyidik dan dikembalikan oleh JPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak layak diajukan. Maka penyidikan dihentikan pihak Poldasu. 

Hal itu sesuai Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor: Kep/059/A/JA/05/2010 dan Nomor: B/14/V/2010 tentang Singkronisasi Tata Laksana Sistem Peradilan Pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan pada angka 8 point 2 apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh Penyidik dan dikembalikan oleh JPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak layak diajukan. Ini diteken langsung suratnya oleh An.  Dirreskrimum Polda Sumut Kasubdit I/TP Kamneg Selaku Penyidik AKBP J Pakpahan SH NRP 60070498.

"Jadi kami dulunya sudah berusaha mediasi secara kekeluargaan tapi pihak sebelah malah mencoba lewat jalur pengadilan,  jadi kami layani dan kami laporkan ke Polresta Pekanbaru. Lama tak diproses Polresta Pekanbaru kami tarik ke Polda Riau dan direspon cepat oleh Polda Riau masalah ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau," tutup PH Daud Pasaribu SH MH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar