Petani KKPA Laporkan Pengurus Koperasi Meskom ke Polda Riau

Pengurus Koperasi Meskom Bengkalis Dipanggil Penyidik Polda Riau

Di Baca : 1034 Kali
Foto : ilustrasi

“Ya, Saya bersama Viktor telah diminta oleh masyarakat, dan beberapa waktu lalu, kita memang secara resmi telah melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau beberapa waktu yang lalu. Laporan ini kita buat, karena Pengurus Koperasi tidak melaksanakan kewajibannya secara sungguh-sungguh kepada petani, khususnya kelompok petani pola KKPA yang terdapat di Desa Bantan tua dan Desa Jangkang. Hampir setahun lamanya, hak-hak petani tidak disalurkan oleh koperasi, sehingga para petani bangkit untuk menuntut haknya. Bukan sekedar menuntut pembayaran hak, petani juga menginginkan agar 2 (dua) desa, yaitu Bantan tua dan Jangkang, dilepaskan keanggotaannya dari Koperasi Meskom Sejati, dan berdiri sendiri,” ungkap Norizan.

Lebih jauh, Norizan, mengungkapkan, bahwa bukan hanya soal pembayaran hak petani yang diabaikan, tapi juga hal-hal yang terkait dengan perawatan kebun, Menurut Norizan, petani setiap tahun dibebankan membayar uang perawatan sebesar yang cukup besar untuk setiap kapling, namun demikian, sepanjang pengetahuannya, kebun tidak pernah dirawat sekitar tiga tahun.

“Coba bayangkan, kalau untuk satu kapling saja biayanya cukup besar, maka jika kita kalikan dengan jumlah petani yang demikian banyak, tentu jumlah uang, diduga digelapkan, jumlahnya besar sekali,” papar Norizan.

Secara terpisah, salah seorang penerima kuasa dari masyarakat, Viktor Anderson Tumangkeng, membenarkan apa yang diungkapkan oleh Norman. Menurut Viktor, masyarakat, khususnya, yang berada di dua desa, Bantan tua dan Jangkang, sudah kehabisan rasa sabar, menghadapai dugaan kecurangan yang dilakukan para pengurus koperasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar